PEKANBARU, LIPO - Petugas Polres Inhil mengamankan pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial DP (26).
DP merupakan supir bis sekolah milik PT Indrawan Perkasa, yang selalu mengantarkan korbannya. Sementara aksi pencabulan terjadi pada Senin (4/3/2024).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kejadian tersebut berlangsung di dalam bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa di Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tersangka diamankan setelah orang tua korban mengadu ke Mapolsek Keritang," ungkapnya.
Dimana korban-korban ini mengadu kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*****